Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menggaungkan 'Prabowo Yes, Gibran No' usai gugatan PDIP mengenai penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (26/10).
Gayus menganggap putusan PTUN janggal lantaran pengadil PTUN tidak memutus gugatan nan diajukan PDIP pada tanggal 10 Oktober alias 10 hari sebelum pelantikan Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia mengkritik pengadil justru menunda hingga tanggal 24 Oktober lantaran pengadil berdasar sakit. Padahal, dia mengatakan pengadil bisa saja memutus tanpa perlu menunggu hingga tanggal 24 Oktober lantaran putusan bisa melalui elektronik alias e-court.
Artinya, dia mengatakan putusan majelis pengadil PTUN melewati jangka waktu nan dimohonkan dalam gugatannya untuk memutus perkara pada tanggal 10 Oktober.
"Terhadap pelantikan nan kami dalilkan bahwa wakil presiden ini abnormal hukum. Cacat hukumnya ada pada gugatan kami nan menceritakan apa saja nan menjadikan cacat, antara lain adalah KPU meminta bahwa putusan MK nomor 90 tahun 2024 itu dipedomani oleh para partai politik nan melakukan pemilu dan calon-calon dari partai ini," kata dia.
Meski begitu, Gayus memastikan PDIP tetap menghormati putusan PTUN nan tak menerima gugatan PDIP tersebut.
Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menempuh upaya norma lanjutan alias tidaknya atas putusan PTUN ini.
"Apakah ada upaya lain dan apakah kami bakal melakukan upaya lain? Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu ketua umum kami PDI Perjuangan," kata dia.
Akan tetapi, dia secara pribadi menilai tak perlu ada upaya norma lain dalam menyikapi putusan tersebut. Sebab, kondisi pengadilan Indonesia saat ini tetap belum bertindak setara dan bermanfaat.
"Situasi negara kita di bagian norma tidak banyak berfaedah jika keadaan seperti ini. Harapan kami Presiden Prabowo bakal merombak kondisi negara di bagian hukum. Dan saya perhatikan statement Presiden tentang perihal ini. Para menterinya pun diminta oleh Presiden nan baru ini untuk tertib di semua hal," kata dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan gugatan nan diajukan PDIP mengenai penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024 pada Kamis (24/10).
Perkara diadili oleh tiga pengadil ialah Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima lantaran pengadil menilai karakter persoalan alias sengketa norma itu berada dalam sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur Pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
Dalam pokok perkara gugatannya, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD 2024. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.
(rzr/isn)
[Gambas:Video CNN]