Lampung, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro nan mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.
Dengan dianulirnya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024. Pembatalan itu hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman nan statusnya sebagai terpidana.
Watoni Noerdin, tim kuasa norma paslon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) mengaku telah menerima info mengenai perihal itu, bahwa Pilkada Kota Metro 2024 tetap diikuti dua pasangan calon. Watoni pun mengapresiasi sikap KPU RI tersebut dan pihaknya tetap menunggu surat bentuk resminya dari KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi nan kami dapat, Pilwakot Metro tetap diikuti dua pasangan calon. Namun, saat ini kami belum menerima salinan keputusan itu. Kami ucapkan terima kasih kepada KPU RI dapat memahami patokan dan keputusan dengan cermat, bisa memahami amar putusan tidak ada implikasi adanya pendiskualifikasian," ujar Watoni dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Mengenai langkah lanjut mengenai perihal tersebut, kata Wantoni, pihaknya bakal menunggu keputusan resmi dari KPU Kota Metro nan menyatakan Pilkada alias Pilwakot Metro 2024 ini, tetap bakal dijalankan dua kontestan pasangan calon.
"Kami tetap menunggu keputusan resminya dari KPU Kota Metro nan baru saja dilantik semalam oleh KPU RI, untuk menjelaskan keputusan itu secara terang dan gamblang,"kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan telah melakukan konsultasi dengan KPU RI mengenai perihal itu (penganuliran), tinggal menunggu surat keputusan resmi sebelum menginstruksikan perubahan kepada KPU Kota Metro.
"Ya kita tinggal menunggu surat keputusan resminya dulu dari KPU RI, baru itu bisa memberikan pengarahan ke KPU Kota Metro,"kata dia.
Sebelumnya pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro, Lampung, nomor urut 2 Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metro 2024.
Pendiskualifikasian itu dilakukan, lantaran Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.
Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan press release nan diunggah diakun IG resminya @kpukotametro, pada Rabu (21/11) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Unggahan foto pengumuman press release itu, KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro nan disertakan keterangan keputusan pembatalan alias diskualifikasi itu berasas surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Meto itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mengenai calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman nan dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis bayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
KPU Kota Metro menyatakan, bahwa pelanggaran itu dapat dikenai hukuman berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).
(zai/isn)
[Gambas:Video CNN]