Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Rokok Tanpa Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 08 Agu 2024 13:14 WIB

Tim tangkap buron Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sukses menangkap terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai Amaludin Batubara. Ilustrasi. Tim tangkap buron Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sukses menangkap terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai Amaludin Batubara. (iStockphoto/LukaTDB)

Medan, CNN Indonesia --

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sukses menangkap buronan H Amaludin Batubara. Terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai ini ditangkap di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan membenarkan bahwa terpidana tersebut ditangkap mengenai penjualan rokok tanpa cukai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pengamanan terhadap buronan dilakukan oleh tim tabur bagian Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu)," kata Yos, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus nan menjerat H Amaludin Batubara telah berkekuatan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung RI sesuai putusan nomor 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan.

"Yang berkepentingan ditangkap lantaran tidak bersedia datang ketika dipanggil secara patut oleh jaksa penyelenggara pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu," jelasnya.

Yos menambahkan pada saat diamankan, terpidana sedang berdagang burung dan jajanan di warungnya. Tak hanya itu, terpidana juga berpura-pura lupa mengenai kasus nan menjeratnya.

"Pada saat bakal diamankan dia sempat mengelak dan berpura-pura lupa mengenai perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," ucapnya.

Selanjutnya, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan terpidana dibawa ke instansi Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu.

"Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan kepada Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa penyelenggara dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu," bebernya.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional