Tim Tom Lembong: Kejaksaan Jangan Tebang Pilih, Periksa Mendag Lain

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 12:31 WIB

Pengacara Tom Lembong meminta Kejagung tak tebang pilih mengenai kasus importasi gula dengan memeriksa Menteri Perdagangan periode 2015-2023. Pengacara Tom Lembong mendesak Mendag lain diperiksa soal impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat norma Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih mengusut kasus dugaan importasi gula dengan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain nan menjabat di periode 2015-2023.

Hal itu disampaikan salah seorang penasihat norma Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

"Betul [jangan tebang pilih] lantaran dalam surat resminya investigasi itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya terdapat empat orang nan menjabat Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.

Ari menegaskan Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia meyakini kliennya tidak menerima duit satu rupiah pun dari aktivitas impor gula kristal mentah.

"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil untung satu rupiah pun ataupun memberikan untung kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu nan ditegaskan beliau. Karena apa? Karena proses pengambilan kebijakan impor itu ada prosedurnya, itu ada mekanismenya," ucap dia.

Ari turut mempermasalahkan kalkulasi kerugian finansial negara sejumlah Rp400 miliar dalam aktivitas impor gula. Kata dia, kerugian tersebut kudu actual loss bukan potential loss.

"Sampai saat ini kerugian negara nan dimaksud belum jelas. Katanya ada nomor Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan tidak boleh lagi dalam menyidik korupsi disebutkan tentang potensial loss, tapi kudu actual loss. Kerugian nan nyata," tutur Ari.

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional