Tito Sebut Penjabat Kepala Daerah Dapat Diperpanjang hingga 3 Kali

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 08:10 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut masa kedudukan penjabat kepala wilayah dapat diperpanjang hingga tiga kali namalain menjabat hingga tiga tahun. Ilustrasi. Pelantikan penjabat kepala daerah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut masa kedudukan penjabat kepala wilayah dapat diperpanjang hingga tiga kali namalain menjabat hingga tiga tahun.

Ia menyampaikan ketentuan itu merupakan hasil obrolan dengan para master membahas penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada.

"Kesimpulan dari FGD (forum group discussion) itu bahwa boleh diperpanjang untuk nan ketiga kalinya kira-kira begitu," kata Tito di rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Pasal 201 ayat 9 itu berbunyi:

"Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang nan sama/berbeda,"

Sementara itu, Pasal 201 ayat 9 mengatur soal penjabat kepala wilayah nan mengisi kekosongan kepala wilayah hasil Pilkada 2017 dan 2018 nan purnatugas pada 2022 dan 2023 hingga terpilih lagi kepala wilayah nan baru di Pilkada 2024 mendatang.

Tito menilai penjelasan pasal tersebut dinilai tak memberikan pembatasan ke para penjabat waktu maksimal mereka menjabat.

Hal itu berbeda dengan pembatasan masa kedudukan presiden dan wakil presiden nan dalam UUD 1945 tegas menyatakan maksimal dua periode.

"Bahasa ini tidak limitatif seperti pada waktu untuk presiden, di presiden jelas sekali bahwa masa kedudukan presiden itu adalah lima tahun dan maksimal dua kali. Itu bahasanya jelas," ucap dia.

Ia menyampaikan sejumlah master dilibatkan dalam memutuskan itu, mulai dari Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hingga tokoh Perludem, Titi Anggraini.

Tito pun menyatakan siap menghadapi gugatan jika ada pihak nan tak sepakat dengan itu.

"Kalau rupanya gugatannya menyatakan bahwa memang kudu cuman dua kali ya kita koreksi. Tapi jika seandainya gugatan itu rupanya mengatakan boleh lebih dari dua kali, ya kita lanjut," ujarnya.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional