TKN Prabowo Sebut Rencana PPN 12 Persen Tahun Depan Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo - Gibran, Anggawira, menyatakan, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berkesempatan dibatalkan andaikan disetujui oleh DPR.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut mengamanatkan agar PPN naik 1 persen dari 11 persen pada tahun depan.

“Oleh lantaran itu, jika memang mau disetop, diubah, ya kudu diubah UU-nya,” ujar Anggawira saat ditemui awak media usai aktivitas National Conference and Awarding Night Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) 2024 di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Ia mengakatakan, untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah kudu bicara dengan DPR. Sebab, patokan ini bukan hanya kehendak dari pemerintah saja.

“Karena ini keputusan politik ya jika namanya UU,” kata dia.

Namun, Angga menyebut, hingga saat ini dia tetap belum mendengar adanya rencana untuk merevisi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menyatakan, dari sisi pengusaha kenaikan PPN ini tak jadi masalah andaikan diikuti dengan insentif pemerintah bagi bumi bisnis.

“Kan tergantung strategi pemerintahnya juga,” ujar dia.

Iklan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), kata dia, telah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tetap bakal bertindak tahun depan sesuai UU HPP nan baru. Menurut Angga, pernyataan Ditjen Pajak tersebut wajar karena pemerintah kudu menjalankan kebijakan berasas peraturan perundang-undangan.

“Makanya kita tunggu, kelak apakah ada revisi. Kalau ada revisi berfaedah ada perubahan tarif PPN-nya,” ucapnya.

Adapun Rencana kenaikan tarif PPN jadi 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN nan sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen nan sudah bertindak pada 1 April 2022 lalu, dan bakal dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Mengutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN bakal dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah nan bakal datang. Jadi pemerintah nan bakal datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program nan masuk APBN adalah program nan bakal dijalankan pemerintahan mendatang,” ujar Airlangga di Jakarta, Jum'at, 8 Maret 2024.

Pilihan Editor: Pernyataan Lengkap Sri Mulyani nan Diminta jadi Menkeu Lagi oleh Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis