Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Impor Gula

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 04 Nov 2024 12:00 WIB

Tom Lembong bakal mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula. Tom Lembong bakal mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.

Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah merampungkan kelengkapan berkas untuk gugatan praperadilan tersebut.

"Semua persiapan sudah selesai," ujar Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ari tidak menjelaskan kapan gugatan praperadilan itu bakal didaftarkan ke pengadilan. "Segera mungkin kelak dikabari," katanya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan interogator telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks kepala pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional