Tom Lembong Disebut Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

Sedang Trending 6 hari yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 11:48 WIB

Kuasa norma Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro mengatakan Kejaksaan Agung diduga mempersiapkan penasihat norma untuk mendampingi Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk sendiri tim penasihat hukumnya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 pada 29 Oktober lalu. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk sendiri tim penasihat hukumnya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 pada 29 Oktober lalu.

Kuasa norma Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro mengatakan Kejaksaan Agung diduga mempersiapkan penasihat norma untuk mendampingi Tom Lembong.

"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta support dari penasihat norma nan sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon," ujar Sugito saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat norma nan bakal mendampingi pemohon melalui surat penunjukan penasihat norma untuk mendampingi tersangka nomor 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 di mana penunjukkan penasihat norma tersebut bukan atas kehendak pemohon," sambungnya.

Kejaksaan Agung bakal menyampaikan jawaban terhadap tudingan tersebut dalam sidang berikutnya. Sugito mengatakan tindakan Kejaksaan Agung tersebut tidak mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, termasuk kepada seorang tersangka sejak saat dilakukan penahanan.

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.

"Bahwa berasas kebenaran dan dalil tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo, termohon tidak memberikan hak-hak pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, sudah semestinya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah," ucap Sugito.

Ia menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berasas argumen objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berasas bukti nan cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito.

Atas dasar argumen tersebut, kuasa norma Tom Lembong meminta pengadil tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan kudu batal demi hukum. Kuasa norma juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi alias dipulihkan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi terhadap pemohon dalam perkara a quo," tutur Sugito.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional