CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 12:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Thomas Trikasih Lembong menegaskan selalu menjalankan perintah presiden saat menjabat sebagai menteri perdagangan.
Tom Lembong tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan," kata Tom.
Ia mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi, tak terkecuali saat membicarakan impor gula. Tak ada teguran ataupun koreksi mengenai kebijakan impor gula nan saat ini dipermasalahkan Kejaksaan Agung.
"Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor," imbuhnya.
Tom Lembong nan sempat menjadi Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini menyatakan tidak pernah menjadi subjek investigasi.
Ia juga mengaku belum pernah dimintai penjelasan atas kebijakan nan dikeluarkannya semasa menjadi pejabat.
"Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di bumi kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak norma mana pun di negara mana pun. Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lampau adalah pertama kali dalam hidup saya," ucap Tom Lembong.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma aktivitas (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.