CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 11:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengaku tidak mendapat penjelasan perincian dari jaksa interogator mengenai masalah dugaan korupsi impor gula nan disangkakan ke dirinya.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?" tanya kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan ketua saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom Lembong.
Ia nan merupakan mantan Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini mengaku terkejut alias shock begitu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
"Sudah pasti (shock)," kata Tom Lembong.
"Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat norma sendiri?" tanya kuasa hukum.
"Karena bapak tidak mempunyai penasihat hukum, maka kami mempunyai penasihat norma untuk mendampingi Anda," tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.
Dalam sidang ini, jaksa interogator pada Kejaksaan Agung tidak mengusulkan pertanyaan kepada Tom Lembong. Sebab, menurut mereka, kehadiran Tom Lembong dalam sidang ini bukan dalam kapabilitas sebagai saksi.
Adapun Tom Lembong menyampaikan kembali kesaksiannya mengenai kronologi investigasi di Kejaksaan Agung sebagaimana surat nan pernah dia tulis sebelumnya.
Terdapat 12 poin nan termuat dalam surat tersebut nan pada pokoknya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma aktivitas (KUHAP).
Ia memastikan perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.