Total 195 Kendaraan Disita KPK dari Kasus Korupsi Rita Widyasari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menyita aset kekayaan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Sabtu (8/6).

Dalam penggeledahan terbaru, sekarang total 72 mobil, 32 motor, tanah dan gedung di enam lokasi, duit Rp6,7 miliar, dan duit asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar disita KPK. Kini total kendaraan nan disita mencapai 104 unit pada penggeledahan kedua.

Total sudah 195 kendaraan nan disita dari penggeledahan tersebut setelah pada penggeledahan pertama, KPK menyita 91 kendaraan mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ratusan arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 instansi dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6).

Dua tempat di antara nan digeledah adalah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan dia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Sebelumnya, tim interogator KPK sukses menyita 536 arsip dan 91 unit kendaraan beragam merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.

Selain itu, tim interogator KPK turut menyita 30 peralatan mewah berupa arloji merek Rolex beragam jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Belum bisa dipastikan peralatan bukti nan disita kali ini bagian dari penyitaan peralatan bukti sebelumnya alias bukan.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Rita sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum bayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan kewenangan politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari nan berkepentingan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus sebagai saksi.

(mrh/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional