Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Keuangan: Bagian dari Perombakan Struktur Organisasi Kemenkeu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah lembaga baru nan dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus bertambah. Setelah mendirikan enam lembaga baru di beragam bidang, Presiden Prabowo mendirikan badan baru di sektor keuangan, ialah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan alias terkenal Badan Intelijen Keuangan.

Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan langsung berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam konvensi pers di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024, bahwa badan ini dibentuk untuk memperkuat prasarana digital di kementerian.

Menurut Sri Mulyani, badan tersebut bakal menjadi pendorong utama dalam transformasi digital Kementerian Keuangan dengan konsentrasi pada pengembangan teknologi digital dan peningkatan kapabilitas intelijen keuangan. Selain itu, badan ini berkedudukan krusial dalam menghadapi tantangan digitalisasi global, memperkuat keahlian analitik, dan mengoptimalkan kepintaran buatan (AI).

“Intelijen finansial tidak hanya dari sisi hardware alias sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen info analitik dan keahlian untuk terus meningkatkan kapabilitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bagian nan bakal terus ditingkatkan kapasitasnya,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Tugas Badan Intelijen Keuangan

Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, nan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Lembaga ini mempunyai tugas dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan, juga dikenal sebagai Badan Intelijen Keuangan.

Pasal 54 Perpres ini menetapkan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai empat kegunaan utama serta kegunaan tambahan nan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan.

1. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

2. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan, dan

4. Pelaksanaan manajemen Badan.

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem finansial dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Perpres 158/2024 bertindak sejak tanggal diundangkan, ialah 5 November 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis