Tugas dan Wewenang Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 08:13 WIB

Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan bakal menjadi unsur pelaksana tugas pokok nan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 nan ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kortas Tipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) nan sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan bakal menjadi unsur pelaksana tugas pokok nan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

"Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bagian pemberantasan tindak pidana korupsi nan berada di bawah Kapolri," bunyi Perpres tersebut.

Kortas Tipikor Polri bakal bekerja dalam rangka membina dan melakukan pencegahan; penyelidikan serta investigasi dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencucian uang; dan melakukan penelusuran serta pengamanan aset dari kejahatan korupsi.

Kortas Tipikor bakal dipimpin oleh seorang kepala nan berkedudukan Jenderal bintang dua namalain Irjen dan mempunyai satu wakil nan berkedudukan Jenderal bintang satu namalain Brigjen.

Dalam peraturan itu juga disebutkan andaikan Kortas Tipikor bakal mempunyai paling banyak tiga Direktorat. Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut bakal ada Direktorat Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Kerja Sama.

Wacana pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Kortas Tipikor disampaikan pertama kali oleh Listyo usai melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo berambisi Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK bakal ditempatkan di korps tersebut

Listyo mengatakan satuan baru itu bakal langsung bertanggung jawab ke Kapolri. Kasus korupsi tidak bakal lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

"Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan nan terbaik terhadap masyarakat. Khususnya nan belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional