TEMPO.CO, Jakarta - Isu mahalnya biaya pendidikan khususnya duit kuliah tunggal alias UKT jadi bahan perbincangan publik beberapa waktu belakangan ini. Ekonom Poltak Hotradero menilai, porsi anggaran untuk alokasi pendidikan perlu ditinjau kembali.
Pada dasarnya, pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Itu terlihat cukup berat ya sebenarnya, lantaran pendidikan itu lebar sekali. Sebagian besar masyarakat kita tetap di pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan tinggi tetap sangat kecil," kata Poltak saat ditemui di Gowork Co-working and Office Space, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kondisi ini, kata dia menjadikan porsi APBN bakal terdistribusikan lebih besar ke jenjang pendidikan dasar dan menengah itu. "Pendidikan tinggi ini juga sebenarnya perlu peninjauan kembali, mengenai gimana skema nan terbaik. Karena di satu sisi memang pendidikan tinggi perlu independensi," tuturnya.
Dia mencontohkan negara Inggris, nan mana pos anggaran untuk research and development (RnD) oleh beragam korporasi tidak berkutat di dalam perusahaan, melainkan dialokasikan ke pendidikan tinggi. Jadi, dengan langkah seperti itu, maka universitas-universitas selalu punya lembaga pendidikan dan pengembangan.
Dengan langkah itu pula, kata Poltak hubungan antara universitas dengan industri jadi erat. "Kenapa? Karena mereka betul-betul terpakai. Nah mungkin langkah ini bisa dicoba di Indonesia. Tapi kan kembali lagi kita lihat bahwa anggaran RnD-nya di Indonesia tetap rendah. Nah ini nan sebenarnya jadi masalah."
Dia menegaskan, untuk meningkatkan pembiayaan pendidikan tinggi tidak bisa hanya mengandalkan pengajaran saja. "Tapi, kudu dibahas pada RnD-nya. Itu, sih, menurut saya."
Iklan
Pada 27 Mei 2024, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT perguruan tinggi negeri alias PTN pada tahun ini. Sebelumnya, dia telah berbincang dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. “Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami bakal merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem usai berjumpa Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia juga berjanji tidak bakal ada mahasiswa nan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kenaikan UKT di beragam kampus dianggap terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
ANNISA FEBIOLA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat