Ulama Aceh Tolak Aturan Kontrasepsi Pelajar dan Larangan Sunat Perempuan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 19:29 WIB

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 salah satu poinnya mengatur soal perangkat kontrasepsi untuk pelajar. Ilustrasi. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 salah satu poinnya mengatur soal perangkat kontrasepsi untuk pelajar. (iStock/chanakon laorob)

Aceh, CNN Indonesia --

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan salah satu poinnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Penolakan MPU Aceh itu setelah menelaah patokan itu hingga mengeluarkan Tausiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pelarangan khitan wanita dan penyediaan perangkat kontrasepsi kepada remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam tausiyah itu dijelaskan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan ahli serta tidak membahayakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan perangkat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja," sebut salah satu poin tausiyah tersebut nan dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).

Pada poin berikutnya MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip hukum Islam dan budaya Aceh mengenai larangan khitan wanita dan penyediaan perangkat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.

"Diminta kepada lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan," pinta MPU Aceh dalam tausiyah itu.

Tausiyah nan dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 itu ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.

Diketahui pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan nan diteken Presiden Joko Widodo, disebutkan penyediaan perangkat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu corak pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan perangkat kontrasepsi.

(dra/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional