UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bakal kembali melakukan tindakan demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Unjuk rasa tersebut bakal dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024. Aksi tersebut bakal dilakukan di depan Istana Negara sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum bergerak menuju Istana Negara, massa bakal terlebih dulu berkumpul di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) maupun di depan pintu Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas seberang Balai Kota Provinsi Jakarta. Ribuan pekerja disebut bakal ikut turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah, dan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” kata Ketua Umum Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah buka bunyi mengenai nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, UMP bakal diketok pada tanggal 21 November mendatang.

“UMP tanggal 21 kan. Paling lambat ditetapkan oleh Gubernur tanggal 21 November,” ujar Indah ketika ditemui di Gedung Kemnaker, Selasa, 22 Oktober 2024.

Iklan

Indah tidak bisa memastikan ada alias tidaknya kenaikan dari bayaran minimum tersebut. Menurutnya, besaran bayaran minimum nantinya bakal berjuntai pada info dari Badan Pusat Statistik (BPS) nan bakal keluar pada tanggal 6 November. Data tersebut menyangkut soal pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nan menjadi salah satu komponen kalkulasi bayaran minimum.

“Kita lihat info dari BPS, bakal tiba tanggal 6 November,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan kenaikan bayaran minimum, Indah menyebut hingga saat ini belum ada serikat pekerja nan bersurat secara langsung ke Kemnaker untuk meminta kenaikan bayaran minimum. Permintaan tersebut, kata indah, selama ini hanya disampaikan di hadapan media. Namun dia menyebut, Dewan Pengupahan Nasional sudah ada permintaan untuk meningkatkan komponen indeks tertentu alias alpha dalam metode kalkulasi bayaran minimum.

Pilihan Editor: Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis