Unand Kaji soal Kampus Kelola Tambang yang Akan Diatur di RUU Minerba

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 26 Jan 2025 09:45 WIB

Rektor Unand mengaku pihaknya tetap mengkaji kemungkinan andaikan perguruan tinggi akhirnya diberi izin kelola tambang seperti nan diatur di revisi UU Minerba. Ilustrasi lahan tambang. DPR sedang menyusun revisi UU Minerba nan bakal mengatur izin tambang bagi perguruan tinggi, UMKM, dan ormas agama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat (Sumbar) tetap mengkaji secara komprehensif kemungkinan perguruan tinggi negeri itu terlibat alias tidak dalam mengelola tambang di Indonesia.

"Jika nantinya universitas diberikan kesempatan mengelola tambang tentu Unand bakal menilai dulu track record nan kami miliki," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Sabtu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, kata Efa, untuk mengelola sebuah konsesi pertambangan sebagaimana nan termuat dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), butuh kesiapan dan kecakapan dari segala aspek. Apalagi, selama ini perguruan tinggi, termasuk Unand hanya konsentrasi kepada ranah pendidikan dan riset nasional alias sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengelolaan tambang.

"Tentu kita kudu memahami seluruh aspek mulai dari pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia dan lain sebagainya," ujar eks Konsultan Bank Dunia tersebut.

Tidak hanya itu, Efa juga tetap mempertimbangkan lebih jauh apakah nantinya betul-betul terlibat alias tidak dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Sebab, kampus tertua di luar Jawa itu cemas langkah ini bisa membuka kesempatan bentrok kepentingan.

"Konflik kepentingan ini kudu dihindari ketika kita masuk ke situ dengan langkah menerapkan azas good government," tegas dia.

Rektor sekaligus ahli ekonomi Unand itu mengatakan andaikan kampus nan dikelolanya masuk ke dalam pengelolaan tambang maka kemungkinan bakal lebih mengarah kepada penyediaan tenaga riset, konsultan dan kepakaran alias keilmuan nan dimiliki dosen.

"Jadi, tidak boleh ada bentrok kepentingan ketika kampus mengelola tambang dan memastikan perguruan tinggi tetap pada jalur utama ialah pendidikan," tambah Efa.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar para pihak mengenai mengkaji usulan pemberian izin upaya pertambangan kepada perguruan tinggi demi mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Hadrian Irfani mencontohkan penyalahgunaan tersebut dapat berupa hasil pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis.

(Antara/kid/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional