TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bakal berunjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera pada Kamis hari ini. Selain itu, Partai Buruh juga menolak Uang Kuliah Tunggal alias UKT, UU Cipta Kerja, dan bayaran murah.
Presiden Partai Buruh, nan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan rencana pemerintah memungut 3 persen dari penghasilan pekerja melalui PP Tapera layak ditolak. Dia menyebut pungutan Tapera bakal merugikan dan membebani pekerja.
“Meski mengiur selama 10 hingga 20 tahun, tetap saja tidak memberikan kepastian mempunyai rumah,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 Juni 2024.
Bendera Partai Buruh, umbul-umbul, dan perangkat peraga demontrasi melambai-lambai di udara. Beberapa juga tertanam di mobil komando. Pelantang pun memekik-mekik nyanyian buruh.
“Selain itu, pekerja bakal menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) nan mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Said.
Sebelumnya, Said mengatakan setidaknya ada enam argumen PP Tapera ini mesti dicabut. Dia mengatakan potongan penghasilan untuk iuran 3 persen dari bayaran pekerja tak bakal menjamin kalangan pekerja mempunyai rumah.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan PP Tapera ini justru menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab untuk memberikan agunan perumahan bagi masyarakat. Dia menyebut dalam patokan itu tak ada klausul nan mengatakan pemerintah ikut bayar iuran untuk Tapera.
“Iuran hanya dibayar oleh pekerja dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD nan disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya,” kata dia.
Selanjutnya: Tak hanya itu, Said Iqbal juga menuding PP Tapera ini justru....
- 1
- 2
- Selanjutnya