Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs gambling online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka terakhir nan sukses diringkus adalah buronan berinisial A namalain M. Ia ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sleman, DIY pada Minggu (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penanganan kasus pertaruhan online ini, sudah ditangkap 23 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (20/11).
Kendati demikian, polisi hingga sekarang belum membeberkan identitas seluruh tersangka. Hanya beberapa inisial tersangka saja nan sudah diungkap ke publik.
Di antaranya adalah AK dan AJ. Keduanya berbareng A namalain M adalah pihak nan berkedudukan mengendalikan operasional 'kantor satelit' nan berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi.
Selain itu ada tersangka MN. Ia berkedudukan sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
Polisi juga menyebut MN mempunyai peran untuk menyetorkan duit serta list website nan perlu 'dijaga' agar tidak terkena pemblokiran.
Kemudian, ada tersangka DM yangberperan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung duit dari hasil kejahatan.
Lalu, ada sosok D nan merupakan istri dari tersangka A namalain M. Dalam perkara ini, D berkedudukan menerima duit hasil kejahatan sang suami dengan tujuan untuk menyembunyikan.
Selanjutnya, ada tersangka HE nan merupakan bandar sekaligus pemilik situs 'Keris123'. HE juga disebut berkedudukan menjadi pemasok untuk mencari pemilik situs lainnya nan mau terhindari dari pemblokiran.
Ada pula tersangka B, BK, dan HF. Ketiganya adalah pemilik dan pengelola ribuan situs gambling agar tidak diblokir Komdigi.
Ade Ary menyebut hingga saat ini tetap ada dua buronan nan diburu oleh interogator Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya adalah J dan BS.
"Iya betul (buron tersisa dua orang)," ucap dia.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan memblokir situs gambling nan melibatkan pegawai Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs berjulukan 'Sultan Menang'.
"Kasus ini berasal dari pengungkapan mengenai pertaruhan online dengan website nan berjulukan Sultan Menang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya, duit miliaran rupiah, arloji mewah, bangunan, logam mulia, hingga senjata api.
Selain itu, polisi juga telah mengusulkan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Hingga kini, polisi tetap terus mendata apakah ada rekening lain nan juga digunakan para tersangka.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]