Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur mengaku tetap terus mendalami motif pembakaran nan dilakukan oleh personil Polwan Polres Mojokerto Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW.
Aksi itu diketahui dilakukan Briptu FN usai terlibat cekcok dengan Briptu RDW di kandang mobil rumahnya nan berada di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).
Kejadian bermulai usai Briptu FN mendapati penghasilan ke-13 di rekening milik suaminya hanya tersisa Rp800.000 saja. Briptu FN mengaku pada saat itu dirinya sedang jengkel lantaran menduga suaminya kembali menghabiskan duit penghasilan untuk gambling online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif daripada kejadian ini bahwa, Briptu RDW ini sering menghabiskan duit shopping nan harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, main gambling online," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.
Berikut CNNIndonesia.com rangkum sejumlah kebenaran terbaru mengenai kasus pembakaran oleh Polwan tersebut:
Briptu FN terancam 15 tahun penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN sebagai tersangka pembakaran terhadap Briptu RDW hingga tewas, pada Minggu (9/6).
Dalam kasus ini Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini ialah Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirmanto.
Punya 3 balita, Briptu FN diberi penahanan khusus
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap Briptu FN dilakukan di tempat unik lantaran nan berkepentingan mempunyai tiga anak balita.
"Karena nan berkepentingan mengingat mempunyai tiga anak balita nan kudu dirawat sehingga ada kewenangan eksklusif anak di situ sesuai patokan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh lantaran itu, kata dia, Briptu FN ditahan di ruang unik di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur berbareng ketiga anaknya untuk dirawat.
Briptu FN juga terkena luka bakar di kedua tangan
Briptu FN rupanya juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.
"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," ucapnya.
Ia menjelaskan saat ini tim master tetap menunggu hasil visum nan sebelumnya sudah diambil terhadap luka-luka nan diderita Briptu FN.
Periksa lima saksi dan psikiater
Sebelum menetapkan tersangka, Dirmanto mengatakan interogator sudah memeriksa total lima saksi dan memintai keterangan dua orang mahir dalam kasus ini. Salah satu mahir nan dimintai keterangannya ialah mahir kejiwaan.
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 mahir nan diperiksa. Ahlinya ialah ilmu jiwa forensik dan psikiater," pungkasnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]