Surabaya, CNN Indonesia --
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Kali ini 73 dari total 135 korban tewas, nan diwakili keluarganya, menuntut agar lima terpidana kasus itu bayar restitusi atau tukar rugi sebesar Rp17,5 miliar.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan family korban Tragedi Kanjuruhan sudah menunggu di salah satu halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' dan 'Menolak Lupa 1 Oktober 2022'. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.
Salah satu pendamping norma family korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, setidaknya ada 73 family korban nan menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jati ini berbareng LPSK nan di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 family korban nan hari ini nan mengusulkan restitusi, sejak Oktober 2023," kata Daniel, Kamis (21/11) di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, berasas asesmen nan dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini bayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Kalau total nilai ini genapnya ya Rp17,5 miliar, nan dibebankan kepada kelima para terpidana," ucapnya.
Daniel menjelaskan besaran restitusi nan dituntut itu dihitung dari kerugian meteril dan imateril nan dialami family korban pasca Tragedi Kanjuruhan.
"Ada beberapa sistem asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateril. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa perihal nan di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak nan ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan," katanya.
Sudah diajukan lama
Restitusi ini sebenarnya sudah diajukan lama, ialah sejak proses pidana di Tragedi Kanjuruhan ini tetap disidangkan di PN Surbaya. Sekitar Februari 2023.
"Padahal jika kita lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus nan sedang dilaksanakan waktu itu," ucapnya.
Namun, kata Daniel, jaksa penuntut umum rupanya tidak memasukkan poin restitusi itu saat membacakan tuntutan ke lima terpidana.
"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi terhadap para terdakwa, tidak membebankan restutusi ke terdakwa (terpidana)," kata dia.
Lalu kini, setelah putusan lima terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya.
Pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan, permohonan restitusi ini adalah salah satu upaya norma family korban untuk menuntut pertanggungjawaban ke para terpidana.
"Jadi upaya restitusi ini adalah salah satu kompensasi nan dilakukan menurut hukum. Jadi bukan santunan nan diberikan di luar proses hukum. Tapi Ini adalah upaya nan meminta pertanggungjawaban melalui proses hukum," kata Jauhar.
Keluarga minta penembak diadili
Sementara itu, salah satu family korban Rizal Putra Pratama, asal Tumpang, Malang mengaku belum mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir.
"Selama ini kita berjuang selama dua tahun ini, nan kita rasakan, kita belum mendapatkan rasa keadilan," kata Rizal di PN Surabaya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga personil keluarganya. Yakni ayahnya Muhammad Arifin, serta dua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.
"Jadi saya telah kehilangan ayah saya dan kedua adik saya, dan saya berada di stadion juga merasakan tembakan gas air mata," ucapnya.
"Kita duduk di tribune tidak tahu apa-apa ditembak gas air mata seperti itu, sedangkan nan terjadi chaos di lapangan setidaknya ya diamankan nan di lapangan bukan di tribun nan ditembak ini gas air mata," tambahnya.
Karena itu dia pun menuntut agar para penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan serta para tokoh intelektualnya dibaliknya, untuk diadili.
"Yang saya harapkan hanya tokoh intelektual penembak gas air mata dan nan terlibat di situ bisa dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]