Usai Gugat PDIP ke PTUN, Tia Sambangi Bareskrim Polri

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks kader PDIP Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Polri untuk konsultasi norma usai dipecat sebagai personil partai. Tia mengatakan konsultasi itu untuk menentukan langkah norma nan bakal diambil setelah dipecat secara sepihak oleh PDIP.

"Kami secara unik datang di Mabes Polri lantaran mau melakukan konsultasi langkah-langkah norma ataupun langkah-langkah nan bisa kita lakukan menghadapi situasi nan ada," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).

Tia menjelaskan alasannya bakal mengambil langkah norma lantaran merasa kecewa dengan keputusan KPU RI nan dinilai hanya mengakomodir keputusan Mahkamah Partai PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya dalam putusan Mahkamah Partai nan diamini oleh KPU, dia mengaku dituduh menggelembungkan bunyi dalam Pileg 2024 kemarin. Padahal, kata dia, perihal itu sudah dibantah oleh putusan dari Bawaslu Provinsi.

"Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara, saya di sini melakukan konsultasi lantaran sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi bukan seperti itu adanya," jelasnya.

Oleh karenanya, Tia mengatakan konsultasi nan dilakukan itu semata-mata untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya nan disebut telah memalsukan suara.

"Saya bermaksud untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak mau dikenal sebagai seseorang nan tidak berintegritas," tuturnya.

"Saya hanya mau nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya alias saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi nan lebih tepat lagi saya mau membersihkan nama baik saya," imbuhnya.

Sebelum ke Bareskrim, Tia sudah lebih dulu melayangkan gugatan kepada DPP PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, gugatan Tia terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara nan terdaftar pada Kamis (26/9) itu Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III nan disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.

Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis pengadil mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.

Pemecatan Tia sebagai personil DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi personil DPR RI lantaran telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP nan menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan patokan internal.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional