Usia Pensiun Pekerja Resmi Jadi 59 Tahun, Ini Detail Aturan UU yang Mengaturnya

Sedang Trending 6 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Peraturan ini menjadi dasar norma bagi penyelenggaraan program Jaminan Pensiun nan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, "Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun." 

Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan bakal bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Proses kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memberikan masa transisi nan cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti nan telah direncanakan.

Program Jaminan Pensiun nan dikelola BPJS TK dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan mahir waris mereka. Program ini bermaksud untuk menjamin penghasilan nan layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia. 

Selain itu, program ini memberikan elastisitas kepada pekerja nan telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berakhir sepenuhnya. Dengan elastisitas ini, pekerja nan tetap bisa dan mau bekerja tetap dapat berkontribusi di bumi kerja, sekaligus memberikan perusahaan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan skill mereka.

Pada 2025, pekerja nan telah mencapai usia 59 tahun bakal memasuki masa pensiun dan berkuasa menerima faedah Jaminan Pensiun dari BPJS TK. Di sisi lain, pekerja nan berumur 58 tahun pada tahun tersebut baru bakal pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun. 

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan biaya pensiun mereka, sehingga dapat mendukung kehidupan nan lebih layak di masa pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan biaya pensiun secara keseluruhan, nan menjadi salah satu konsentrasi utama pemerintah.

Langkah perpanjangan pemisah usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa sistem agunan sosial di Indonesia tetap berkepanjangan dan relevan dengan kondisi ekonomi serta sosial nan terus berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial nan lebih baik kepada pekerja di masa pensiun, sembari tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja mempunyai kesempatan lebih besar untuk memaksimalkan faedah program Jaminan Pensiun, sekaligus mendorong keberlanjutan tenaga kerja berilmu di bumi kerja.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Cina Naikkan Usia Pensiun Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis