Uskup Agung Jakarta soal PPN 12 Persen: Ikut dalam Arus dengan Kritis

Sedang Trending 12 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Rabu, 25 Des 2024 12:40 WIB

Keuskupan Agung Jakarta bakal mengikuti keputusan pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keuskupan Agung Jakarta bakal mengikuti keputusan pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Jakarta, CNN Indonesia --

Keuskupan Agung Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dengan kritis.

"Mengenai PPN, pasti kelak nan mempunyai skill di dalam bagian itu tidak bakal berakhir berdiskusi. Hanya tentu jika pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, selain ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo dalam konvensi pers Natal 2024 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (25/12).

Suharyo mengaku berupaya mengikuti obrolan mengenai kenaikan PPN 12 persen dalam diskusi-diskusi di pelbagai media massa dan studi ilmiah belakangan ini. Pelbagai ramalan dan akibat ke depan nan diutarakan dalam diskusi-diskusi itu pun terkadang tak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh lantaran itu, dia merasa nan terpenting saat ini untuk ikuti perkembangan zaman.

"Artinya 'sudahlah ikut pemerintah, mau apa kita ikut', itu enggak. Tetapi kritis terhadap masalah-masalah nan mungkin timbul lantaran keputusan itu. Dan kita belum tahu apa nan bakal timbul dari masalah itu," kata dia.

Di sisi lain, Suharyo tetap menganjurkan umat untuk tetap hidup sederhana. Ia mengimbau prinsip-prinsip aliran sosial gereja kudu terus dipegang.

Ia kemudian menyinggung Keuskupan Agung Jakarta pada 2025 mendatang bakal menggaungkan semangat solidaritas dengan tema 'memberi perhatian lebih kepada saudara-saudara kita nan kurang beruntung'.

"Itulah pasti salah satu akibat jadi misalnya kelas menengah semakin sedikit jumlahnya, Kemampuan shopping semakin menurun dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat luas lantaran dilakukan di tengah tekanan pelemahan daya beli dan maraknya PHK.

Namun, pemerintah berkilah kudu menjalankan kebijakan tersebut lantaran sesuai dengan petunjuk Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Demi meredam dampaknya, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif mulai dari potongan nilai tarif listrik 50 persen untuk pengguna golongan 2.200 VA ke bawah hingga pembebasan PPh bagi pekerja industri padat karya nan gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional