Usulkan Ekspor Pasir Laut Ditunda, Petinggi Gerindra: Cek Dulu Manfaat dan Mudaratnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Petinggi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, nan juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengusulkan agar rencana kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi di laut ditunda terlebih dahulu.

"Ya, saya mengusulkan jika bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut jika memungkinkan ditunda," kata Muzani di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.

Pernyataan Ahmad Muzani bisa dianggap krusial lantaran Gerindra bakal menjadi partai penguasa setelah ketua umumnya, Prabowo Subianto, dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan izin ekspor pasir laut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Presiden Jokowi mengatakan, izin ekspor adalah pasir hasil sedimentasi di laut nan dianggap menyebabkan pendangkalan sehingga mengganggu pelayaran.

Namun golongan lingkungan menentang keputusan pemerintah tersebut lantaran bakal menakut-nakuti kelestarian laut.

Ahmad Muzani mengatakan, dia meminta agar pemerintah secepatnya melakukan penundaan realisasi rencana kebijakan tersebut.

"Kami berpikir jika bisa penyelenggaraan tentang ekspor pasir laut secepat mungkin, jika mungkin ditunda," ucapnya.

Terlepas apakah kebijakan tersebut nantinya bakal dapat mendatangkan faedah dari sisi ekonomi.

"Selalu saja alasannya adalah argumen untuk memberi pendapatan kepada negara agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi nan lebih besar dari aktivitas ini," ujarnya.

Dia pun meminta agar rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dikaji kembali guna mempertimbangkan untung alias justru kerugian nan bakal lebih banyak diperoleh dari kebijakan tersebut.

"Kalau memungkinkan dicek dulu dari aktivitas ini antara faedah dan mudaratnya. Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian nan kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah aktivitas nan bakal menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya, tetapi jika rupanya manfaatnya rupanya lebih besar, kelak itu untuk dipikirkan lebih lanjut," tuturnya.

Dia juga berambisi pemerintah mendengarkan pandangan dari para mahir lainnya, baik di bagian ekonomi hingga ekologi dan lingkungan.

Iklan

Dia mengingatkan agar pemerintah memperhatikan akibat terhadap kerusakan lingkungan andaikan kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut direalisasikan.

"Untuk kita perhatikan bahwa kita bakal menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut nan cukup serius ke depan jika aktivitas ini dilanjutkan, meskipun dari sisi perekonomian juga kita bakal mendapatkan kegunaan dan nilai tertentu dari jumlah ini," kata dia.

Jokowi: Bukan Pasir Laut nan Diekspor

Sebelumnya, pada Selasa, 17 September 2024, Presiden Joko Widodo membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan bahwa ekspor nan dibuka adalah sedimen laut nan mengganggu alur jalannya kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, nan dibuka adalah sedimen. Sedimen nan mengganggu alur jalannya kapal," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun bentuk dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.

Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Aturan lebih lanjut ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Namun Kementerian Perdagangan menyebut ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi nan dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pilihan penyunting Laporan Majalah Tempo: Prabowo Akan Bentuk 44 Kementerian, Apa Saja?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis