UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan BPJS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 07:34 WIB

UU Desa belum mengatur besaran tunjangan pensiun kepala desa dan perangkat desa. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur lewat peraturan pemerintah. Masa nan tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) saat melakukan tindakan menuntut revisi UU Desa di Gedung DPR RI. Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala desa (kades) bakal mendapatkan duit pensiun berasas patokan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) nan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/4).

Uang pensiun itu bakal menjadi satu dari tiga kewenangan finansial kades. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa kedudukan sesuai keahlian Keuangan Desa nan diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Tunjangan nantinya diberikan dalam corak duit alias nan setara dengan itu. Bagian penjelasan pasal itu juga menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan nan sah sebagai penghargaan bagi kepala desa nan telah selesai melaksanakan jabatannya.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan personil Badan Permusyawaratan Desa.

Selain duit pensiun, kades juga berkuasa atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya nan sah. UU Desa ini juga menjamin tunjangan agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Tak hanya soal duit pensiun, patokan lain nan diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa kedudukan kepala desa. Masa kedudukan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Kendati demikian, jumlah periode masa kedudukan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa kedudukan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.

Beleid itu juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, ialah 34A. Pasal tersebut mengatur sistem untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional