UU Desa: Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 14:44 WIB

UU Desa nan baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan. Ilustrasi. Jokowi resmi teken UU Desa. (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang (UU) Desa nan baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, ialah 34A. Pasal tersebut mengatur sistem untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa alias Pilkades.

Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades kudu diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari jika hanya ada satu calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari jika belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan bakal membikin keputusan.

"Dalam perihal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhujung dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon bakal diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal lainnya nan berubah dalam UU Desa baru adalah pasal 39 tentang masa kedudukan kades. Pada undang-undang sebelumnya, kades menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.

Pada UU Desa baru, masa kedudukan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, periode kedudukan dikurangi.

"Kepala Desa memegang kedudukan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1).

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa kedudukan secara berturut-turut alias tidak secara berturut-turut," bunyi ayat berikutnya.

Sebelumnya, DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. Kepaa Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perihal itu demi menjaga keamanan di desa.

DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya bakal menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan kudu diulang.

"Saya memandang ada suatu perihal nan positif jika seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional