Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur wilayah aglomerasi 10 wilayah nan berdekatan guna mengoptimalkan pembangunan.
Wilayah aglomerasi nan dimaksud adalah Jabodetabekjur. Terdiri dari Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
"Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan wilayah sekitar, dibentuk area aglomerasi," bunyi Bab IX UU DKJ Pasal 51 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Pasal 55 UU DKJ disebutkan area aglomerasi bakal berada di bawah kendali alias koordinasi majelis aglomerasi. Dewan tersebut bakal ditunjuk oleh presiden. Mereka bakal terdiri dari ketua dan anggota.
Dewan area aglomerasi bakal bekerja memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan pertimbangan penyelenggaraan program di area Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Ketua dan personil Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 55 ayat (3).
UU DKJ menyebut bahwa area aglomerasi adalah area nan saling mempunyai keterkaitan fungsional nan dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah nan terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Sinkronisasi pembangunan di antara area aglomerasi tersebut nantinya bakal mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum hingga penataan ruang.
Untuk mendukung penyelenggaraan program tersebut, pemerintah dapat memberikan support anggaran kepada Jabodetabekjur dengan mempertimbangkan kapabilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada 2024
Sepuluh wilayah nan tergabung dalam aglomerasi Jabodetabekjur juga bakal menggelar pemilihan kepala daerah. Dilaksanakan secara serentak di Pilkada 2024. Pemungutan bunyi bakal dihelat pada November mendatang.
Pembangunan di wilayah Jabodetabekjur memang dipantau, dikoordinasi dan dievaluasi oleh majelis aglomerasi pilihan presiden. Akan tetapi, masing-masing wilayah tetap mempunyai kepala daerah.
Nantinya, tiap kepala wilayah di Jabodetabekjur akan saling berkoordinasi dengan dipimpin oleh majelis aglomerasi pilihan presiden. Hal itu dilakukan guna pengoptimalan pembangunan nan sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
(lna/bmw)
[Gambas:Video CNN]