ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 11:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA bukan hanya mengatur kewenangan cuti bagi ibu nan melahirkan, namun juga kewenangan libur bagi suami untuk mendampingi.
Jika ibu nan melahirkan berkuasa mendapat kewenangan libur maksimal enam bulan, suami nan mendampingi istrinya mendapat kewenangan libur maksimal tiga hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 1 menyebut bahwa seorang suami dan family berkuasa mendampingi istri nan baru saja alias tengah melewati masa persalinan. Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berkuasa mendapat kewenangan libur dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya nan melahirkan.
"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkuasa mendapatkan kewenangan libur pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya alias sesuai dengan kesepakatan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
"Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari". Pasal 6 Ayat 2 huruf b.
Selain kewenangan libur bagi suami untuk mendampingi, kewenangan libur dua hari juga diberikan kepada suami jika istri alias anak mengalami masalah alias gangguan kesehatan. Hak libur juga diberikan jika istri alias anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Sementara, pada ayat 4 berikutnya, selama masa libur suami kudu menjaga kesehatan istri dan anaknya, memberikan gizi, dan mendampingi mereka mendapat akomodasi kesehatan sesuai standar.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6). Selanjutnya, UU itu bakal diserahkan kepada pemerintah untuk diteken Presiden.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]