UU Pilkada Atur Calon Kepala Daerah Tak Boleh Punya Riwayat Kasus Judi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

ENSIKLOPILKADA

CNN Indonesia

Sabtu, 29 Jun 2024 07:19 WIB

Calon kepala wilayah juga tak boleh kena kasus mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Para kandidat calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah nan hendak maju dalam Pilkada 2024 mendatang tidak boleh mempunyai riwayat melakukan tindakan tercela dan kudu dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta, CNN Indonesia --

Para kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala wilayah nan hendak maju dalam Pilkada 2024 mendatang tidak boleh mempunyai riwayat melakukan tindakan tercela dan kudu dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ketika mendaftar.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf i Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada nan berbunyi:

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela nan dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bagian penjelasan, patokan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela' ialah tidak pernah melakukan perbuatan nan melanggar norma kesusilaan.

"Antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya," bunyi bagian penjelasan Pasal 7 huruf i UU Pilkada tersebut.

Calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah di Pilkada 2024 juga disyaratkan tidak pernah menjadi terpidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.

Bagi mantan terpidana nan mau mendaftar, UU Pilkada mengatur mereka kudu secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa nan berkepentingan mantan terpidana.

"Tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap," bunyi pasal 7 huruf h.

Pendaftaran pasangan calon kepala wilayah bakal dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 . Sementara penetapan pasangan calon bakal diumumkan pada Minggu, 22 September 2024.

Kemudian penyelenggaraan pemungutan bunyi Pilkada 2024 bakal dimulai pada Rabu, 27 November 2024.

(rzr/fra/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional