Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang ke MK, Minta Pemilihan Ulang

Sedang Trending 11 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 09 Jan 2025 12:46 WIB

Vicky Prasetyo meminta Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU gelar pemilihan ulang di Pemilihan Bupati Pemalang lantaran ada dugaan bagi-bagi sampulsurat Rp100 ribu. Vicky Prasetyo gugat Pilkada Pemalang 2024 ke MK. (Detikcom/Hanif Hawari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU gelar pemilihan ulang di Pemilihan Bupati Pemalang 2024.

Kuasa norma Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho mendalilkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif nan dilalukan KPU Kabupaten Pemalang selaku termohon dan pasangan calon nomor 3 dalam proses kalkulasi maupun penyelenggaraan Pilbup Pemalang, Jawa Tengah.

"Sebelum hari pemilihan, pemohon menemukan banyak bingkisan berisi peralatan dengan logo pasangan calon nomor 3 Anam Widiyantoro-Nurkholes nan diselipkan duit Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga," kata Marloncius dalam persidangan agenda pemeriksaan pembukaan di Panel 1 MK nan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat kalkulasi suara, kata dia, juga ditemukan beberapa kotak bunyi di dalam toilet KPU Pemalang nan disimpan seperti hendak dimusnahkan.

"Dengan penemuan kotak bunyi tersebut, dapat dilihat surat bunyi nan masuk apalagi sengaja menguranginya. Pemohon beranggapan dengan ditemukannya kotak bunyi ini dapat menimbulkan kecurigaan terdapat kotak-kotak bunyi lainnya nan disembunyikan KPU Pemalang tetapi tidak ditemukan keberadaannya," ujarnya.

Atas dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil kalkulasi perolehan bunyi dan hasil Pilbup Pemalang 2024.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang bupati dengan transparan, jujur serta bersedia mengulang kembali proses pemilihan ini andaikan ditemukan kembali kecurangan terstruktur alias tidak oleh termohon dan/atau pasangan 3," kata Marloncius

Pemohon juga meminta MK memerintahkan termohon dan pasangan calon pasangan nomor 3 untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam proses pemilu, sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut.

Sebelumnya, berdasar hasil rekapitulasi KPU Pemalang pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi memperoleh 121.158 suara. Paslon nomor urut 2, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memperoleh 225.503 bunyi dan paslon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 278.043 suara.

(mba/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional