Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga pengadil pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap petugas Kejati Jatim pada Rabu (23/10).
Penangkapan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Pihak Kejati Jatim menyebut tiga pengadil itu diduga menerima gratifikasi mengenai vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pun ditangkap di tiga letak berbeda.
Saat ini ketiganya tetap menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.