Viral Pernyataan Sri Mulyani Soal Kenaikan Tukin 300 Persen Diklarifikasi Stafsus, Ini Besarannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sempat viral di media sosial berita tentang Sri Mulyani meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) pegawai Kementerian Keuangan hingga 300 persen. Informasi tersebut berasal dari pernyataan Sri Mulyani dalam obrolan peluncuran kitab biografinya, "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan bagian Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai pemberitaan nan ramai di medsos itu.

"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Prastowo di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Menurut dia, dalam peluncuran kitab tersebut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada tahun 2005. Terutama dalam konteks penyesuaian penghasilan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan krusial bagi pencapaian sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada saat itu, Sri Mulyani ditanyai oleh wartawan senior Rosiana Silalahi soal langkah nan diambil saat menjadi menteri finansial untuk membenahi birokrasi.

Prastowo menekankan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, nan mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.

Kenaikan tukin merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pengumpulan pajak.

"(Saat itu) beliau mendapati fakta, penghasilan Dirjen Pajak nan tanggung jawabnya banget besar bagi APBN, rupanya lebih rendah dari seorang PhD nan menjadi peneliti di LPEM UI. Bu SMI (Sri Mulyani) berkarir sebagai peneliti hingga menjadi Kepala LPEM UI sebelum bekerja di IMF (Dana Moneter Internasional), lampau menjadi menteri di kabinet Pak SBY. Jadi nan disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," kata Prastowo.

Pada saat itu, nan dilakukan Sri Mulyani tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi instansi pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga mengoptimalisasi sasaran penerimaan.

Upaya reformasi tersebut tidak sia-sia. Prastowo memaparkan, pada 2004 di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah wajib pajak (WP) terdaftar hanya 2,73 juta dengan sasaran penerimaan perpajakan sebesar Rp279,2 triliun.

Namun, pada 2014, jumlah WP melonjak hingga 30,57 juta dengan sasaran penerimaan pajak mencapai Rp1.246,1 triliun.

"Artinya dalam 10 tahun pemerintahan Pak SBY (2004-2014), terjadi peningkatan jumlah WP sebanyak 27,84 juta alias 1019,8 persen, sasaran penerimaan pajak meningkat Rp966,9 triliun alias naik 346,3 persen. Besaran APBN kita pun menggemuk, naik 336,5 persen alias Rp1.446,9 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa sampai dengan 2024, jumlah WP telah meningkat hingga 72,46 juta dengan sasaran perpajakan nan terus berkembang sejalan dengan kebutuhan pembangunan negara.

Iklan

Reformasi ini juga didukung oleh serangkaian kebijakan perpajakan strategis seperti perubahan undang-undang perpajakan dan penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela.

Lebih lanjut, dia menambahkan sebaiknya obrolan publik mengenai reformasi pajak dapat dilakukan secara objektif, berasas konteks dan kebenaran nan tepat.

"Pro kontra adalah perihal nan biasa. Diskursus publik kudu terus dirawat dan dikembangkan. Namun alangkah baiknya obrolan dimulai dari premis dan konteks nan tepat agar fair, objektif, dan konstruktif. Semua pihak punya kewenangan untuk berganti pikiran dan saran perbaikan. Kita pun maklum tetap banyak pekerjaan rumah nan belum terselesaikan," katanya.

Berapa Tukin Pejabat Kemenkeu?

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan nan diteken Presiden Susilo bambang Yudhoyono pada Oktober 2014, tukin di Kemenkeu dibagi dalam 27 ruangan.

Tukin tertinggi sebesar Rp46,9 juta dan nan terendah Rp2,5 juta lebih.

Tempo pada 24 Desember 2022 pernah menulis tentang besaran tukin nan diterima pejabat Ditjen Pajak. Pada 2023, tukin untuk pegawai Dijten Pajak naik lantaran penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 tercatat Rp1.634,36 triliun. Angka ini mencapai 110,6 persen alias melampaui sasaran Peraturan Presiden Nomor 98/2022.

Dengan kata lain, bingkisan tunjangan keahlian  ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 37/2015, jumlah tukin terbesar nan diterima oleh ASN di lingkungan DJP mencapai Rp117,3 juta. Nominal tersebut juga merupakan nan tertinggi dibandingkan beragam kementerian dan lembaga nan ada. Sementara tukin terendah nan diterima adalah sebesar Rp5,36 juta untuk Eselon IV ranking kedudukan 4.

Pilihan Editor  Tabrakan KA Taksaka Lawan Truk di Yogya Dibawa KAI ke Ranah Hukum, Kenapa Kereta Tak Pernah Salah?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis