TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengguna media sosial X dengan nama akun @ClarissaIcha mempersoalkan ketika peti jenazah ayah temannya dikenakan biaya sebesar 30 persen dari nilai peti tersebut oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sang pemilik akun menyebut, ayah temannya itu meninggal di Penang, Malaysia, sehingga kudu diterbangkan pulang ke Indonesia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita jika di airport dia kudu bayar bea cukai 30% dari nilai peti jenazah ayahnya. Ya peti memang tidak murah, tapi tidak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya dalam unggahan X pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.23 WIB.
Cuitan ini pun akhirnya viral di X, hingga didengar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai alias DJBC. Menanggapi perihal tersebut, otoritas menegaskan tidak ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri.
"Dalam perihal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan tidak dipungut bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis DJBC melalui akun X @beacukaiRI pada Sabtu pukul 15.58 WIB.
DJBC menjelaskan, pengiriman peti jenazah termasuk dalam akomodasi rush handling atau nan mendapatkan pelayanan segera. "Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta akomodasi rush handling alias pelayanan segera," seperti dikutip dari penjelasan Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai juga menegaskan pengenaan bea masuk sebesar 30 tersebut tidak benar. "Setelah kami trace mengenai pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada nan dipungut alias ditagih bea masuk ataupun pajak impor."
DJBC menyampaikan, pembebasan bea masuk sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor alias Kemasan Lain nan Berisi Jenazah alias Abu Jenazah. Dalam perihal ini, diberikan akomodasi rush handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah.
Iklan
Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan nan diberikan atas peralatan impor tertentu lantaran karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari area pabean.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga buka bunyi mengenai keluhan @ClarissaIcha. "Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sudah cek juga ke arsip dan komunikasikan dengan para pihak," kata dia melalui akun X pribadinya @prastow pada Sabtu.
Juru bicara Sri Mulyani Indrawati itu menambahkan, Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyebut, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan sistem Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), sehingga pembebanan pungutan Rp 0.
Dia melanjutkan, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. "Bahwa terdapat biaya-biaya alias pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," tulis Prastowo.
Pilihan Editor: Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai