CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 18:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kolega dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, mendapat keringanan balasan di tingkat kasasi.
Dadan nan merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) sekarang dihukum delapan tahun penjara. Lebih ringan daripada putusan banding dengan sembilan tahun penjara.
"Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 (Rp7,95 miliar) subsidair dua tahun penjara.
Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili Ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan personil pengadil H Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir. Putusan dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.
Sebelumnya di tingkat banding, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari semula lima tahun penjara. Dadan juga dihukum bayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Majelis pengadil banding turut menjatuhkan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Dadan dinilai telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan pengganti pertama.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan berbareng Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.
Adapun kasasi Hasbi Hasan tetap dalam tahap pengedaran di MA.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.