Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Terganjal UU Pilkada

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 15:35 WIB

Anies dan Ahok tak mungkin maju sebagai pasangan cagub dan cawagub lantaran dilarang UU Pilkada. Simak selengkapnya. Anies dan Ahok tak mungkin maju sebagai pasangan cagub dan cawagub di Piilgub Jakarta lantaran dilarang UU Pilkada. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, muncul wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok. Isu duet Anies-Ahok ini jadi pembicaraan lantaran keduanya pernah berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Namun, wacana ini tak mungkin terwujud berasas UU PIlkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, baik Anies maupun Ahok sudah pernah jadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam UU Pilkada, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, alias bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota," bunyi syarat pencalonan dalam Pasal 7 Huruf o UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo (Jokowi) nan meninggalkan kedudukan gubernur lantaran terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.

Sementara Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Wacana duet Anies-Ahok awalnya dikemukakan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga. Dia mengusulkan perihal itu atas nama persatuan.

Anies dan Ahok sempat menjadi rival di Pilgub DKI Jakarta 2017. Saat itu, Pilgub DKI Jakarta diwarnai polarisasi ekstrem hingga rumor SARA.

Kini, Anies Baswedan telah menyatakan siap untuk maju kembali sebagai calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. Namanya telah diusulkan NasDem, PKB, PDIP, dan PKS di tingkat provinsi di Jakarta.

Sementara Ahok juga telah diusulkan DPD PDIP DKI Jakarta dalam 10 nama kandidat cagub DKI Jakarta kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, DPD PDIP Jakarta juga mengusulkan nama mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional