Wacana Ganti Nama DPA, RUU Wantimpres Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 10:47 WIB

Dalam revisi kelak UU Wantimpres bakal berubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dengan jumlah personil sesuai kebutuhan presiden. Rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7) nan dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.

Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.

Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Supratman menjelaskan tak ada batas personil DPA itu agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi personil majelis pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan," ujarnya.

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional