TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti wacana perpanjangan usia pensiun polisi dalam revisi UU Polri.
"Wacana mengenai perpanjangan itu hanya bakal mengaburkan substansi mengenai urgensi revisi UU Kepolisian," kata Bambang kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut dia, urgensi revisi Undang-undang Kepolisian nan lebih substansial adalah gimana memastikan lembaga negara sebesar Polri melaksanakan kewenangannya nan diberikan negara dengan betul sesuai angan masyarakat.
"Bukan menjadi perangkat personal, golongan alias golongan tertentu saja nan selama ini diasumsikan oleh masyarakat," ujar Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin menyampaikan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal dibahas di komisinya.
“Di Badan Legislasi, revisi undang-undang tetap diharmonisasi,” kata dia melalui telepon, Jumat, 17 Mei 2024.
Iklan
Dalam draf revisi undang-undang nan diterima Tempo, usia pensiun maksimal personil Polri bakal diperpanjang. Dari nan sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Usia pensiun personil polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun, jika mempunyai skill unik dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.
Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat alias Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Ketentuan itu diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 RUU Kepolisian.
AMELIA RAHIMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat