Wacana Tiket Konser Kena Cukai, Respons Sandiaga Uno dan Ditjen Bea Cukai

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -  Wacana cukai tiket konser saat ini menjadi perhatian publik. Isu tersebut muncul setelah disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Iyan Rubianto dalam kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN. Dalam kesempatan itu, Iyan memaparkan potensi ekstensifikasi alias penambahan jenis cukai baru.

"Beberapa objek eksentifikasi nan diusulkan namun tetap perlu dikaji antara lain rumah, tiket konser, fast food, tisu, smartphone, MSG hingga detergen," ujarnya dalam kuliah umum Menggali Potensi Cukai di PKN STAN nan dipantau secara daring, Rabu, 24 Juli 2024.

Seperti diketahui, kriteria peralatan nan dikenakan cukai adalah peralatan nan mempunyai sifat alias karakter konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan akibat negatif bagi masyarakat alias lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Alasan Wacana Cukai Tiket Konser 

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menjelaskan, bahwa jumlah peralatan kena cukai di Indonesia tetap sangat terbatas. Sebab, hanya ada tiga objek, ialah hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung alkohol. Sementara negara ASEAN lain lebih dari itu, seperti Malaysia nan mempunyai 4 objek cukai, Filipina 8, dan Thailand ada 21 barang.

Namun, kata Iyan, nan sudah resmi bakal dipungut cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK). Menurutnya, ekspansi objek peralatan kena cukai telah tertuang dalam undang-undang. Khususnya dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Cukai nan diubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan tersebut diperkuat setelah pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023. Kebijakan ini juga masuk dalam arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mendukung ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.

Tanggapan Sandiaga Uno

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan institusinya lebih konsentrasi untuk mendatangkan visitor mancanegara ke Indonesia. “Kita tidak tanggapi dulu. Kita konsentrasi pada rumor nan sudah ada di depan mata,” kata Sandiaga saat ditemui di kantornya pada Senin, 29 Juli 2024. 

Meski demikian, Sandiaga mengatakan rumor tersebut bisa mendatangkan polemik. Dia menuturkan bakal menunggu berapa besar cukai nan bakal dikenai untuk tiket konser. “Saya rasa kita jangan terlalu ber-suudzon. Kita lihat berapa sih nan ditarget dari Bea Cukai untuk tiket ini," tambahnya.  

Selain itu, Sandi mengusulkan rencana ini sebaiknya dikaji lebih mendalam. "Memang betul Indonesia itu perlu duit fiskal nan lebih luas, tapi apakah ini nan tepat? Apakah nggak produk-produk lain? Itu nan mestinya kita masuk ke dalam sebuah obrolan nan lebih teknologis, lebih mendalam, sehingga jangan sampai justru merugikan,” jelasnya. 

Respons Bea Cukai

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah rumor pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pandai (smartphone). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan wacana itu diungkapkan dalam kuliah umum nan tidak berasosiasi dengan rencana kebijakan.

“Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan,” ujar Askolani pada Kamis, 25 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan kebijakan ekstensifikasi tersebut tetap berupa usulan dari beragam pihak. “Belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

Terkait wacana optimasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidak bisa dengan sigap ditetapkan. Musababnya, perlu pembahasan panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. 

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan sasaran penerimaan dalam RAPBN berbareng DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung norma pengaturan ekstensifikasi tersebut," kata dia.

Ia juga menambahkan, pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan suatu peralatan sebagai peralatan kena cukai. “Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan beragam aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya,” kata Nirwala.

KHUMAR MAHENDRA  | ILONA ESTHERINA | ADIL AL HASAN | ANTARA 

Pilihan Editor: Tiket Konser bakal Dikenai Cukai, Sandiaga Uno: Nggak Produk Lain?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis