Wahyu Setiawan Diperiksa KPK 6 Jam, Dicecar soal Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 29 Jul 2024 17:00 WIB

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dicecar 15 pertanyaan oleh interogator KPK. Ia ditanya seputar kasus nan menjerat Harun Masiku. Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dicecar 15 pertanyaan oleh interogator KPK. Ia ditanya seputar kasus nan menjerat Harun Masiku. (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengaku ditanya 15 pertanyaan dalam pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh interogator KPK Rossa Purbo Bekti, Senin (29/7).

Materi pertanyaan seputar kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Hari ini saya dipanggil oleh interogator pak Rossa Purbo menjadi saksi atas tersangka Harun Masiku. Saya memberikan info lanjutan untuk membantu interogator menyelesaikan tugasnya," ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu membenarkan salah satu materi pertanyaan seputar lima orang nan telah dicegah berjalan ke luar negeri seperti Kusnadi selaku staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Antara lain (soal itu). Ada beberapa nan kenal, ada nan tidak," ucap dia.

"Mungkin 15 pertanyaan. Nanti ditanyakan ke penyidik," sambungnya.

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pemeriksaan Wahyu berangkaian dengan kasus Harun.

"Betul saksi WS [Wahyu Setiawan] datang dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa.

Harun kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan nan saat itu jadi komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional