ARTICLE AD BOX
TEMPO.CO, Jakarta - Mendirikan gedung tidak bisa sembarangan dilakukan. Sebelumnya pemilik gedung wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menciptakan suatu tata letak gedung nan teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya.
Dilansir dari Legalitas.org, IMB merupakan produk norma berisi perizinan nan diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat alias merobohkan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis nan berlaku.
Terkait syarat dan prosedur untuk mengusulkan IMB, setiap wilayah mempunyai peraturan nan berbeda. Biasanya, pemerintah wilayah alias dinas perizinan setempat nan bertanggung jawab dalam mengeluarkan IMB.
Lebih lanjut, beberapa syarat nan kudu dipenuhi pemohon saat mengusulkan IMB, antara lain sebagai berikut:
1. Surat Permohonan
Calon pemohon kudu menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak berwenang, biasanya berisi argumen pembangunan dan rencana bangunan.
2. Rencana Bangunan
Calon pemohon kudu menyediakan rencana gedung nan telah dilengkapi dengan gambar dan spesifikasi teknis bangunan.
3. Sertifikat Tanah
Calon pemohon kudu menyertakan salinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan nan bakal digunakan untuk mendirikan bangunan.
Iklan
4. Izin Tetangga
Pihak berkuasa biasanya meminta persetujuan tetangga terdekat sebelum mengeluarkan IMB.
5. Pembayaran Biaya
Calon pemohon kudu bayar biaya manajemen dan pajak nan ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Setelah syarat-syarat tersebut komplit dan terpenuhi, Anda bisa mengajukannya kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Anda masing-masing. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu hinga IMB terbit.
Untuk diketahui, IMB bukan hanya merupakan tanggungjawab hukum, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan keamanan gedung nan didirikan. Dengan mematuhi patokan dan mengurus IMB dengan benar, kita juga turut berkontribusi dalam pembangunan nan tertib dan teratur, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi pembangunan gedung secara keseluruhan.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I MUHAMMAD RAFI AZHARI I EIBEN HEIZER
Pilihan Editor: Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini