Waketum Golkar Sebut Pj Gubernur Bali Masuk Radar untuk Pilgub 2024

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya masuk radar jadi salah satu bakal calon gubernur nan mungkin diusung partainya di Pilkada 2024 ini.

"Salah satu nan kita bakal dipertimbangkan untuk kita calonkan di Bali ini adalah PJ gubernur," kata dia usai memimpin rapat kunjungan kerja Komisi ll DPR RI di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/5).

Doli mengatakan untuk menghadapi Pilkada serentak 2024, partainya sudah melakukan persiapan setidaknya dari 1,5 tahun lalu. Saat ini, kata dia, pihaknya pun tinggal mematangkan nama-nama nan telah disurvei berpotensi diusung dalam pilkada, termasuk untuk Pilgub Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah punya sekitar 1.200 nama [se-Indonesia], dan kita sudah memasuki tahap nan ketiga sekarang ialah melakukan survei. Dan, kita melakukan survei pada nama-nama itu, termasuk di Bali," imbuhnya.

Doli mengatakan sejauh ini belum ada keputusan pasti pihaknya bakal merekomendasikan siapa saja calon gubernur nan bakal maju di setiap provinsi di Indonesia tahun ini. Saat ini, kata dia, tetap penjaringan dan pematangan.

"Sama sekali belum ada nan kita keluarkan rekomendasi. Karena, kita sekarang tahapannya tetap berlangsung, tetap tahapan nan ketiga dan kita sekarang sudah melakukan survei pemantapan penjaringan, istilahnya begitu," ujarnya.

Kemudian, setelah survei nan dilakukan bakal muncul nama-nama siapa cagub dan nantinya bakal diputuskan oleh Partai Golkar siapa cagub dan cawagub nan maju dalam Pilkada 2024.

"Jadi kelak setelah ini, muncul nama-nama dari hasil survei itu. Nanti kita eksesais lagi. Bulan Juni akhir alias Juli awal (2024), kita buat survei sekali lagi, baru kelak menjelang pendaftaran akhir Agustus alias awal September (2024) baru kita putuskan dan buat rekomendasi," ujarnya

"Tapi sekarang kita belum bisa mengatakan si A dan si B dan si C. Karena, kita dalam saat ini adalah proses pemantapan penjaringan nama-nama seperti Pak Pj Gubernur. Dan nanti, kita lihat muncul alias tidak di dalam survei kita, bagus alias tidak dalam elektabilitasnya," imbuh Doli.

Namun, Made Mahendra tak bisa begitu saja maju untuk Pilkada 2024. Pasalnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 uruf q UU 10/2016, para penjabat (Pj) kepala wilayah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.

Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat nan berstatus PNS nan diangkat pemerintah pusat. Jumlah wilayah nan diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS mau maju Pilkada 2024 maka kudu mengundurkan diri terlebih dulu.

Tak hanya PNS, abdi negara TNI, Polri hingga Kepala Desa pun kudu mundur jika mau menjadi peserta Pilkada 2024.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional