Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (SL) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengenai kasus dugaan suap proyek, Selasa (29/10).
Dari hasil gelar perkara, Kejari Bekasi pun telah menetapkan Soleman sebagai tersangka suap proyek.
Soleman dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek nan dikendalikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil investigasi atas dugaan suap alias gratifikasi nan dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Selasa petang.
Dia mengatakan penetapan tersangka Soleman berasas kecukupan bukti permulaan nan diperoleh jaksa interogator termasuk sejumlah arsip serta satu unit mobil bermerek jual beli Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Dwi menjelaskan kasus suap tersebut terjadi pada saat Soleman menjabat sebagai ketua DPRD Bekasi pada periode 2019-2024 nan lalu.
Soleman dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek nan dikendalikannya.
Dwi menyebut puluhan proyek itu dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp200 juta-Rp300 juta," jelasnya.
Terkait penyidikan, jaksa interogator kemudian melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDIP di Bekasi itu selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat.
Modus gratifikasi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa interogator kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengusulkan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari nan berkepentingan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan hadiah diberikan kendaraan roda empat," katanya.
SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias kedua Pasal 12 huruf e alias ketiga 12 huruf b alias keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian alias kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b alias keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut bakal dibuktikan kelak di persidangan, mana nan paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata dia.
Konstruksi kasus ini berasal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 nan ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan info dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan norma sebagai perangkat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus corak komitmen penyelenggaraan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]