TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. nan berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024. Kedatangannya untuk memastikan nasib para pekerja dan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan pasca putusan pailit.
Kehadiran Noel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Ratusan tenaga kerja dan pekerja perusahaan itu juga turut menyambutnya.
Dalam kesempatan itu, Wawan --begitu dia berkawan disapa mengemukakan situasi terkini perusahaan beserta para pekerjanya. Ia memastikan hingga Senin, 28 Oktober 2024, perusahaan tetap beraksi dan para pekerja bekerja seperti biasa.
"Bisa kami laporkan kepada Bapak bahwa pagi hari ini seluruh karyawan-karyawati kami tidak ada nan mengalami keterlambatan pembayaran bayaran mereka," ucap Wawan saat memberikan sambutannya.
Menanggapi rumor kurang menyenangkan soal efisiensi, dia memastikan tidak ada PHK terhadap para tenaga kerja alias pekerjanya. Menurutnya efisiensi memang dilaksanakan. Namun, keputusan untuk efisiensi semuanya berasas adalah keputusan bisnis.
"Efisiensi itu diputuskan lantaran kami memang tidak bisa alias market tetap belum ada pembelinya maka dilaksanakan efisiensi, bukan lantaran kebangkrutan. Di Sritex ini PHK itu adalah kata-kata nan sangat-sangat tabu, haram," ungkap dia.
Sementara itu, Noel menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian unik terhadap persoalan PT Sritex. Presiden telah menugaskan empat menteri ialah Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Ini corak komitmen negara kudu datang di tengah-tengah kegelisahan ini. Ternyata tidak ada nan gelisah, itu hanya opini-opini liar," ujar Noel di hadapan ratusan pekerja Sritex.
Iklan
Atas perintah Presiden itu, dia mau memastikan bahwa putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang tidak berkapak terjadinya PHK tenaga kerja alias pekerja di perusahaan tersebut.
"Ini corak hadirnya saya, ini atas perintah presiden. Tugas saya memandang kawan-kawan pekerja di-PHK alias tidak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak ada kata-kata PHK," katanya.
Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan nan diusung oleh perusahaan tersebut. "Ini adalah rumah kedua kawan-kawan pekerja alias pekerja Sritex. Banggalah kita punya pekerja nan patriotik, perusahaan nan patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan nan patriotik," katanya.
Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh perusahaan terhadap putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, dia mengatakan itu merupakan urusan perdata. "Kalau mengenai norma ada di Kementerian Hukum. Bukan di saya, jika tugas saya memandang kondisi teman-teman pekerja dan pekerja," katanya.
Ia mengatakan perihal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berkuasa atas pekerjaan dan penghidupan nan layak bagi kemanusiaan.
"Yang jelas soal pailit itu persoalan perdata dan persoalan hukum, biarkan antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan domain kami. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah gimana memandang situasi tenaga kerja di sini," katanya.
Pilihan Editor: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Sritex, Lewat Mekanisme Apa?