Wakil Menteri Pendidikan: Sistem PPDB Zonasi Akan Disempurnakan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 22 Nov 2024 15:31 WIB

Wamendikdasmen merespons permintaan Wapres Gibran. Ia menyatakan sistem PPDB zonasi bakal diperbaiki. Foto ilustrasi. Wamendikdasmen menyatakan sistem PPDB zonasi bakal diperbaiki menyusul permintaan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bakal diperbaiki dan disempurnakan.

Hal ini dia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mau menghapus sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Namun, kami belum sampai pada konklusi final," kata Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).

Atip menuturkan belakangan ini, Kemendikdasmen telah melakukan kajian cukup komprehensif soal sistem zonasi dalam penerimaan siswa. Kemendikdasmen telah mengumpulkan beragam pihak untuk mendiskusikan kebijakan ini.

"Kami mengundang para kepala dinas, pakar, dan pihak-pihak mengenai lainnya," ucapnya.

Gibran sebelumnya mengaku telah meminta Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghapuskan sistem PPDB. Ia menjelaskan dalam satu rapat koordinasi dengan para kepala dinas pendidikan, dia telah meminta mereka agar memprioritaskan persoalan pendidikan di Indonesia.

"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi kudu dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).

Dikutip di laman resmi Kemendikbud, sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Di dalam Pasal 16 patokan ini disebutkan bahwa sekolah nan diselenggarakan oleh pemerintah wilayah wajib menerima calon peserta didik nan berdomisili pada radius area terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik nan diterima.

Adapun radius area terdekat ditetapkan oleh pemerintah wilayah sesuai dengan kondisi berasas kesiapan anak usia sekolah di wilayah tersebut dan jumlah kesiapan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional