Walhi: Pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN Tidak akan Menyelesaikan Masalah Ekologi di Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta, Suci Fitira Tanjung, mengkritik pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara alias IKN. Pilihan tersebut dianggap tidak menyelesaikan persoalan lingkungan di Jakarta.

Suci berujar pembangunan Jakarta sebagai pusat ekonomi justru bakal menimbulkan masalah baru. Terlebih setelah pemerintah mengesahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta alias DKJ pada April 2024. “UU DKJ menambah masalah baru bagi kerusakan Jakarta,” kata Suci di Kantor Walhi Nasional, Kamis 15 Agustus 2024.

Ia menyoroti konsep aglomerasi pada kebijakan nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Setelah pusat pemerintahan pindah ke IKN, pemerintah bakal menjadikan Jakarta dan sekitarnya sebagai pusat perekonomian negara. Undang-undang DKJ juga mengatur area di sekitarnya nan disebut wilayah aglomerasi ialah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cianjur.

Suci menilai pembentukan area aglomerasi dalam UU DKJ sebagai corak pembangunan nan invasif dan sentralistik. Sehingga tidak ada ruang untuk pemulihan bagi Jakarta nan telah mengalami krisis  multidimensi dan ancaman bencana. “Yang ada justru memperluas kerusakan nan pada gilirannya merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.” kata dia.

Ia menambahkan, rencana ini berkarakter eksploitatif sehingga bertolak belakang dengan apa nan dikatakan oleh pemerintah bahwa ada ancaman musibah di Jakarta. Seperti kurangnya air bersih dan masalah permukaan tanah. Potensinya, bukan saja Jakarta nan bakal terus mengalami degradasi lingkungan, namun seluruh wilayah dalam area aglomerasi pun mempunyai ancaman serupa. 

Iklan

Rencana pembentukan majelis area aglomerasi (DKA) dalam UU DKJ juga menjadi sorotan. Walhi menilai ini dapat menjadi arena politik nan membikin wilayah-wilayah tersebut dikuasai untuk memenuhi kebutuhan Jakarta sebagai kota global.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bekerja untuk mensinkronkan tata ruang dan arsip perencanaan pembangunan area alias wilayah aglomerasi dengan Jakarta. "Eksekusi berada di tangan Kepala Daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2025 tingkat provinsi dan RPJPD tahun 2025-2045 di Jakarta, Selasa 23 April 2024 seperti dikutip dari Antara.

Saat ini Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan. Undang-Undang DKJ bakal mulai bertindak pada saat ditetapkan keputusan presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Jakarta ke IKN.

Pilihan editor: Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Pelaku Usaha di IKN Bebas Bayar Kompensasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis