Walhi Sebut Aturan Sedimentasi Di Laut hanya Alasan Pemerintah untuk Bisa Keruk Pasir Laut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, sebagai argumen pemerintah agar dapat melakukan tambang pasir laut.

Menurutnya, kedua izin itu pemerintah hanya bermaksud untuk mengeruk pasir laut. Parid mengatakan pengerukan nan dilakukan pemerintah juga tanpa memperhitungkan akibat nan terjadi. "Nah, sekarang dengan adanya PP 26 nan dikeluarkan Jokowi lampau ada Permendag 21 tahun 2024 itu sebenarnya tujuannya hanya mengeruk saja, ngeruk lampau ekspor gitu," jelas Parid saat dihubungi pada Sabtu, 21 September 2024.

Dia mengatakan, dalam dua izin itu tidak terdapat upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir laut. Parid menganggap aktivitas penambangan itu sebagai peledak waktu. "Apakah di situ disebut misalnya gimana agenda pemulihannya enggak ada. Nah ini nan kami khawatirkan ya nan sering kami sebut di Walhi sebagai peledak waktu," tutur dia.

Selain ada akibat kerusakan lingkungan laut, menurutnya, kerusakan juga berakibat pada sosial ekonomi masyarakat pesisir pantai khususnya nelayan. "Jadi ada kehancuran sosial ekonomi di masyarakat pesisir khususnya nelayan, kemarin kawan-kawan Walhi Sulawesi Selatan menyebut kerugiannya itu Rp 80 miliar lebih dari kerusakan penambangan," kata Parid. Angka itu menurutnya baru akibat dari pertambangan selama 257 hari di Perairan Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan.

Ia cemas kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut bakal merembet hingga aspek non-ekonomi. "Nah, nan begini gimana memulihkannya, ini baru nan tangible, baru aspek ekonomi, belum nan non-ekonomi kayak tadi terumbu karang, maupun ekosistem," ujarnya.

Iklan

Sementara itu, dikutip dari Koran Tempo jenis 20 Maret 2024, Parid menilai biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan pasir laut, jauh lebih besar dibanding untung ekonomi nan dihasilkan. Berdasarkan hasil pengkajian Walhi berbareng tim ahli, biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan pasir laut, lima kali lebih besar daripada pendapatannya.

Dia mengatakan, dengan dugaan nilai tiap meter kubik pasir laut senilai S$ 7,5 nan merupakan nilai terendah pada 2017. Sementara, kata Parid, biaya nan diperlukan untuk pemulihan lingkungan dari pengambilan 344,8 juta meter kubik pasir laut mencapai S$ 129,3 juta alias setara dengan Rp1,507 triliun per tahun.

Pilhan editor: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Dibuka Sampai 27 September 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis