CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2025 22:45 WIB
![Walkot Semarang dan Suami Mangkir, KPK Wanti-wanti Pidana Perintangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan KPK dengan argumen sedang sakit sehingga kudu dirawat.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/05/ilustrasi-gedung-kpk-7_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa memproses norma kasus perintangan investigasi alias obstruction of justice di kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu namalain Ita dan suaminya nan merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan perihal tersebut berangkaian Ita dan Alwin nan mangkir panggilan pemeriksaan interogator awal pekan ini. Ita mangkir dari pemeriksaan KPK dengan argumen sedang sakit sehingga kudu dirawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sakit sampai sejauh mana nan berkepentingan ini kudu dirawat di rumah sakit tersebut, dan andaikan tidak, tentunya bakal ada langkah-langkah nan bakal diambil oleh penyidik," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Juru bicara berlatar belakang interogator ini memastikan KPK tidak segan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak nan terbukti merintangi investigasi di kasus ini.
"Kita tidak mau bahwa rumor ini [kabar sakit] rupanya tidak betul alias ada pihak-pihak nan memang sengaja mengondisikan sehingga nan berkepentingan dapat tidak hadir," ucap Tessa.
Berdasarkan info nan diperoleh, Ita sudah sempat bergegas ke Kantor KPK melalui jalan darat namun memutuskan untuk putar kembali lantaran mengaku sakit. Ia dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Tessa menyampaikan tim interogator berbareng master KPK bakal mengecek ke letak untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita nan sebenarnya.
"Tentunya kelak KPK dalam perihal ini interogator bakal menganalisis, bakal menindaklanjuti, dan bakal mengecek mengenai dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga kelak bakal membawa master dari KPK juga bakal mengecek," kata Tessa.
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan alias jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi wilayah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan nan dibacakan oleh pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1).
Selain mereka, KPK juga memproses norma dua orang tersangka lain nan sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(ryn/dmi)
[Gambas:Video CNN]