TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara alias BUMN Kartika Wirjoatmodjo menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap salah satu perusahaan plat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk. terjerat pinjaman online alias pinjol.
“Indofarma, kami melakukan pendekatan hukumlah. Jadi memang sesuai temuan BPK dan jaksa, ya kami hormati norma dan tindak secara tegas pengurusnya nan bermasalah,” katanya sembari memasuki mobil di pelataran Jakarta Convention Center Senayan, Kamis, 20 Juni 2024.
Hasil audit BPK itu sebelumnya tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 nan disampaikan BPK ke DPR pada Kamis, 6 Juni 2024.
Pada Bab III IHPS berisi hasil pemeriksaan BUMN dan badan lainnya itu, disebutkan PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan aktivitas nan berindikasi fraud (kerugian).
Aktivitas itu di antaranya adalah transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan biaya simpanan atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), penggadaian simpanan pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online alias pinjol (fintech) serta menampung biaya restitusi pajak pada rekening bank nan tidak dilaporkan di laporan finansial dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Iklan
Selain itu, ada aktivitas mengeluarkan biaya tanpa underlying transaction, menggunakan kartu angsuran perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu angsuran alias operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan finansial perusahaan, serta bayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melampaui ketentuan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG," tulis BPK dalam hasil auditnya di IHPS tersebut.
BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Profil PT Indofarma Tbk, Perusahaan BUMN Diduga Terjerat Pinjol