Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan. Data ini merupakan catatan nan dihimpun hingga 20 Mei 2024. Namun, jumlahnya tetap jauh dari nomor target, ialah 2.432 rumah sakit pada 2024.

"Ada 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia. Namun, rumah sakit pemerintah hanya 39 persen di antaranya alias sebanyak 1.202 unit. Sisanya 1.975 merupakan rumah sakit milik swasta. Jika dilihat berasas kelasnya, kebanyakan kelas rumah sakit pemerintah adalah kelas C, jumlahnya sekitar 54 persen," ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.

Dante menjelaskan, Kemenkes telah melakukan survei daring terhadap 3.176 rumah sakit di Indonesia. Dari survei tersebut, diketahui 3.057 rumah sakit nan bisa mengimplementasikan sistem KRIS. Sementara 119 rumah sakit dikecualikan dengan beberapa alasan. 

"Dari survei nan kami lakukan per 20 Mei 2024, rupanya nan sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Memang banyak sekali nan sudah memenuhi kriteria KRIS," kata Dante. 

Kemudian, 363 rumah sakit lainnya memenuhi 11 kriteria, 343 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi 9 kriteria dan 63 lagi belum memenuhi kriteria KRIS. 

Adapun kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan. 

Kemudian, ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias non-infeksi, lampau kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula gorden alias partisi antar-tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas dan satu outlet oksigen.

Iklan

Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS tidak bertindak untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi alias perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan nan mempunyai akomodasi khusus.

Penerapan akomodasi ruang perawatan berasas KRIS bakal mulai bertindak di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Penerapan dlaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika rumah sakit telah menerapkan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS sebelum 3O Juni 2025, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit nan menjadi kewenangan peserta. 

Presiden memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar bisa menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian alias seluruh sistem KRIS. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan keahlian rumah sakit.

Penerapan KRIS kana dimulai paling lambat 30 Juni 2025. "Manfaat tarif dan iuran paling lambat bakal ditetapkan 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita bakal melakukan penetapan iuran," kata Dante.

Pilihan Editor: Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis